PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Untuk informasi selengkapnya silahkan lihat file .pdf dibawah ini!
Demikianlah Informasi yang dapat admin sampaikan. Semoga Bermanfaat dan Terimakasih. Jangan lupa di Share ya... agar guru-guru / kepala sekolah / pengawas yang lain juga tahu informasinya.
Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1, 2 dan 3 :
1.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.Kepala sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-kanak/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama / Sekolah Menengah Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengaws satuan pendidikan.Berdasarkan Pasal 2:
1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan adminstrasi pangkal.
2. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat.
3. Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Untuk informasi selengkapnya silahkan lihat file .pdf dibawah ini!
PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS KEPALA SEKOLAHSilahkan Download File dengan mengklik (lepas/tanda panah sebelah kanan)
Lampiran I : PERMENDIKBUD TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS KEPALA SEKOLAH (Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensinya)Silahkan Download File dengan mengklik (lepas/tanda panah sebelah kanan)
Lampiran II : PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS KEPALA SEKOLAH ( Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah)Silahkan Download File dengan mengklik (lepas/tanda panah sebelah kanan)
Lampiran III: PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH (Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah)Silahkan Download File DISINI
Demikianlah Informasi yang dapat admin sampaikan. Semoga Bermanfaat dan Terimakasih. Jangan lupa di Share ya... agar guru-guru / kepala sekolah / pengawas yang lain juga tahu informasinya.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.