Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI 2020

 


OPPMI - Setelah beberapa hari fitur Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada akun masing-masing guru yang menjadi penerima BSU di SIMPATIKA, akhirnya pada tanggal 18 Desember 2020 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK mengeluarkan surat resmi terkait dengan Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI 2020.

Dalam petunjuk singkat ini, ada beberapa poin yang harus diperhatikan terutama bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI 2020 agar tidak terjadi miskomunikasi terkait berkas yang harus disiapkan dan dibawa ke Bank BRI terdekat. Poin penting diantaranya adalah:

1. Penerima BSU wajib melakukan aktivasi rekenig dengan membawa dokumen:
    a. Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan 
    b. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian data bagi penerima BSU
    c. Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:
        * Asli dan Fotokopi KTP penerima dana tunjangan
        * Asli dan Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
       * Print Out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari SIMPATIKA (surat keterangan tanpa barcode)
        * Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA dan ditanda tangani diatas materai
        * Surat Kuasa Penerima BSU kepada unit Kerja BRI untuk dapat melakukan Blokir, Debet, dan tutup Rekening yang diunduh dari SIMPATIKA dan ditandatangani tanpa materai.

2. Penerima Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI 2020 dapat melakukan aktivasi rekening/pencairan dana BSU di unit Kerja terdekat dengan lokasi penerima BSU dan dapat dilayani di seluruh Unit Kerja Operasional Bank BRI (KCK, Kantor Cabang, KCP, Kantor KAS, dan BRI Unit) seluruh Indonesia. 



Sumber: Surat edaran dari PT Bank Rakyat Indonesia tertanggal 18 Desember 2020.










Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url