Melengkapi Data Madrasah Pada PDUM


OPPMI Tahap kedua yang harus dilakukan pada PDUM adalah Melengkapi Data Madrasah. 

Melengkapi kolom yang kosong dan mengubah isi jika ada yang salah atau berubah pada isiannya. Sama seperti data proktor, terdapat beberapa kolom yang ditandai dengan bintang merah (*) yang artinya wajib diisi. 


Perlu diperhatikan bahwa dalam pengisian data Madrasah, terdapat beberapa kolom yang ditandai dengan bintang merah (*). Kolom yang ditandai tersebut wajib diisi. Tidak boleh dikosongkan. Seperti kolom dibawah ini:


  • NPSN (pastikan benar dan tidak boleh duplikat) 
  • NSM (pastikan benar dan tidak boleh duplikat) 
  • Nama Madrasah (pastikan benar, edit bila salah) Pengisian dengan huruf Besar diawal dan Kecil setelahnya, Akronim MI tidak boleh dipanjangkan, dan untuk yang Negeri tulisan Negeri-nya tidak boleh disingkat N contoh penulisan negeri : MI Negeri 2 Banyumas contoh penulisan swasta : MI Ma’arif 17 Langitan 
  • Kepemilikan (Swasta/Negeri) 
  • Alamat (pastikan isi dengan benar) 
  • Kabupaten (pastikan pilih Kabupaten/ Kota dengan benar) 
  • Kecamatan (pastikan benar, edit bila salah, bila pilihan kecamatan yang benar tidak tersedia, segera hubungi admin kabupaten/kota) 
  • Kelurahan (pastikan benar, edit bila salah, bila pilihan kelurahan yang benar tidak tersedia, segera hubungi admin Kabupaten/Kota) 
  • Kode Pos (sesuai kode pos) 
  • Website (website Madrasah, bila tidak punya website dikosongi saja) 
  • Logo Madrasah (dengan format jpg/png, file foto dengan ukuran pixel kecil)


  • Zona Waktu Daerah (wajib diisi WIB) 
  • Metode UAMBN (pastikan benar, pilih moda ujian >> UAMBN-BK / UAMBN-KP 
  • Status Pelaksanaan (pastikan benar, pilih sesuai status sebenarnya)
  • Nama Kepala Madrasah (diisi Nama Kepala MI definitif Lengkap dengan gelar) diisi huruf Besar di awal dan Kecil setelahnya, contoh : H. Muhammad Ibrahim, S.Pd, M.Ag 
  • NIP/No. Kepegawaian (PNS diisi dengan NIP, NON PNS diisi dengan kode strip (-)

PENTING!
  • MI yang menyelenggarakan Ujian adalah wajib sudah terakreditasi, yg belum akreditasi wajib memilih opsi Bergabung di PDUM-nya
  • MI yang dapat melaksanakan UAMBN adalah madrasah yang telah memiliki izin operasional. 
  • MI Penyelenggara UJIAN (sesuai database status pelaksanaan di web PDUM) adalah: 
  • a. telah terakreditasi
  • b. Memiliki peserta ujian minimal 20 orang (Boleh kurang dari 20 orang, dengan pertimbangan kelayakan dari KEMENAG KAB/KOTA 
  • MI Penyelenggara UJIAN dan MenggabungDitetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota




  • Madrasah Pelaksana. Kolom Madrasah Pelaksana wajib diisi MI dengan status pelaksanaaan Mandiri/Penyelenggara secara administratif. Kolom Madrasah Pelaksana wajib diisi Madrasah yang sama jenjangnya Kolom ini hanya muncul bila Kolom Status Pelaksanaan diisi Menumpang / Bergabung, bila kolom Status Pelaksanaan diisi Mandiri/Penyelenggara tidak akan muncul kolom opsi Madrasah Pelaksana.





  • Data Operator Madrasah/Proktor (Nama, Password, No Hp, Email tidak perlu diisi karena sudah diedit di Menu Data Pengguna/edit profile user proktor). 
  • Data Operator Madrasah/Proktor ini semuanya terintegrasi pada Menu Data Pengguna/edit profile user proktor)

PASTIKAN semua kolom dan tahap diisi, setelah itu klik Simpan.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url