Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs Dan MA
OPPMI - Setiap tahun ajaran baru, sudah menjadi rutinitas bagi tata usaha atau operator madrasah untuk mempersiapkan Nomor Induk Siswa. Tentunya penomoran tersebut harus sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah ada sebelumnya.
Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah untuk Jenjang RA, MI, MTs dan MA ini sudah ada sejak tahun 2017 lalu. Sesuai dengan SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2017, tertanggal 18 Januari 2017.
Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM)adalah kode pengenal identitas peserta didik pada stuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional. NISMdiberikan kepada setiap peserta didik yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan telah terdaftar dalam database Education Management Information System (EMIS) yang merupakan sistem pendataan utama yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kernenterian Agama.
Persyaratan Penerbitan NISM
- Siswa sudah terdaftar dan tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki NSM dantelah terdaftar dalam database EMIS Pendis Kemenag.
- Siswa mengisi formulir peserta didik yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Operator madrasah secara periodik melaporkan perkembangan data setiap peserta didik kedalam Aplikasi EMIS Pendis Kemenag.
Formulasi Penyusunan NISM
- NISM terdiri dari 18 (delapan belas) digitangka dengan susunan sebagai berikut :
- 12 digit pertama diiskan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang bersangkutan
- 2 digit berikutnya (digit ke-13 dan ke-14) adalah dua angka terakhir tahun masuk seorang peserta didik ke madrasah yang bersangkutan. Jika seorang siswa diterima di madrasah pada tahun Juli 2017 maka kedua digit ini ditulis "17". Demikian juga bagi siswa pindahan yang diterima di bulan januari 2018 maka ditulis "18".
- 4 digit berikutnya (digit ke-15 s.d ke-18) merupakan nomor urut seorang peserta didik di madrasah tersebut pada tahun tersebut. Nomor ini tiap tahun berulang yang artinya dimulai dari 0001 kembali di setiap tahunnya.
Contoh Kasus:
- Seorang siswa bernama Abdullah Hanif tercatat sebagai peserta didik pada MANSawang di Kota Aceh Selatan Provinsi Aceh(dengan NSM 131111010003) sejak tahun 2015. Berdasarkan daftar peserta didik yang tercatat masuk di MAN Sawang pada Tahun 2015, Abdullah Hanif memiliki nomor urut 12. Maka, NISM untuk siswa yang bernama Abdullah Hanif tersebut adalah 131111010003150012.
- Jikaterdapat siswa yang pindah dari satu madrasahj sekolah ke madrasah yang lain, makasiswa yang bersangkutan berhak mendapatkan NISM di madrasahnya yang baru sesuaidengan tahunmasuk dan nomor urut dalam daftar peserta didik di madrasah barunya sesuai dengan tahun masuknya. Misalnya: Ahmad Hanafi adalah seorang siswa kelas 10 pada MAN Sawang yang baru pindah dari sebuah SMA di Aceh Selatan pada tahun 2017. Berdasarkan daftar peserta didik yang tercatat masuk di MAN Sawang pada Tahun 2017, Ahmad Hanafi mendapat nomor urut 341. Maka, NISM untuk siswa yang bernama Ahmad Hanafi tersebut adalah 131111010003170341.
Untuk file Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah bisa diunduh disini.